Tuntutan WCC: Negara Harus Bertindak
Dalam kasus ini, Ana menegaskan bahwa negara memiliki peran besar dalam mengungkap keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa.
Menurutnya, pemerintah harus:
- Mengidentifikasi dampak terhadap keluarga korban dan memberikan dukungan psikososial.
- Memberikan edukasi tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran akan hubungan yang sehat dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Baca Juga:Potongan Kepala dan Mayat Tanpa Kepala Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Kriminal
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami akan mengusut kasus ini dengan maksimal agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ujar Margono.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Balita 4 Tahun Hilang Misterius Saat Hujan Deras, Pencarian Masih Berlanjut