SuaraMalang.id - Polisi berhasil meringkus Didit Purwanto (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang, karena menyewakan kamar kos untuk perbuatan mesum. Didit menawarkan kamar kos dengan tarif Rp40 ribu per jam melalui media sosial.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kamar kos di Jalan Pattimura, Desa Sambong, Kecamatan Jombang, yang disewakan untuk pasangan mesum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024) dan mendapati pasangan bukan suami istri sedang berbuat mesum di dalam kamar kos tersebut.
"Pasangan tersebut mengaku membayar Rp90 ribu kepada Didit Purwanto untuk sewa kamar selama tiga jam," kata Kasnasin, Jumat (16/08/2024).
Baca Juga:Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh
Didit, yang berada di lokasi saat penggerebekan, mengakui bahwa ia menyewakan kamar kos per jam kepada pasangan mesum dengan tarif Rp40 ribu per jam. Kamar tersebut ia tawarkan melalui media sosial Facebook.
Saat ini, Didit telah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp15.000.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Polres Jombang Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Tirinya