Skandal Proyek Pemkab Malang Terbongkar, Kontraktor Lapor Polisi Diduga Rugi Rp507 Juta

Setelah laporan diajukan ke polisi, Eko mengaku sempat dihubungi oleh HSN.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:27 WIB
Skandal Proyek Pemkab Malang Terbongkar, Kontraktor Lapor Polisi Diduga Rugi Rp507 Juta
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

SuaraMalang.id - Kasus perselisihan antara dua kontraktor yang berujung laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota kini menjadi sorotan.

Kasus ini dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk mengungkap dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Menurut Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi, kasus ini berpotensi membongkar praktik jual-beli proyek yang selama ini diduga terjadi.

Pasalnya, banyak proyek Pemkab Malang seperti rehabilitasi sekolah, kantor kecamatan, puskesmas, hingga perawatan perkantoran diduga hanya dikuasai oleh kontraktor tertentu.

Baca Juga:Heboh! Plat N-3-NEN Palsu, Pengemudi BMW Cantik Buat Konten TikTok, Kena Tilang

"Sepertinya ini akan menjadi perkara besar. Karena dari kasus ini, penyidik bisa memeriksa lebih dalam bagaimana mekanisme pembagian proyek di Pemkab Malang. Biasanya, ada orang kuat di balik pembagian proyek penunjukan langsung (PL) seperti ini," ujar Kusairi, Sabtu (15/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang kontraktor senior, Eko W. (47), warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, terhadap sesama kontraktor berinisial HSN, yang tinggal di kawasan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Eko mengklaim dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 507 juta akibat tidak dibayar setelah mengerjakan proyek dinding penahan plengsengan tahun 2023 yang dikerjakan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemkab Malang.

Pada Juli 2023, HSN menawarkan empat paket proyek dinding plengsengan di berbagai lokasi, yaitu:

  • Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis
  • Desa Kemiri, Kecamatan Jabung
  • Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang
  • Desa Pait, Kecamatan Kasembon

Total nilai proyek mencapai Rp 779.804.400, dengan masing-masing proyek bernilai sekitar Rp 194 juta hingga Rp 195 juta.

Baca Juga:Heboh! Plat N-3-NEN Palsu, Pengemudi BMW Cantik Buat Konten TikTok, Kena Tilang

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Eko mengaku tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian hingga dua tahun berlalu. Karena merasa dirugikan, akhirnya ia melaporkan HSN ke Polresta Malang Kota pada 12 Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini