SuaraMalang.id - Mobil BMW putih dengan plat nomor tak senonoh bertuliskan "N-3-NEN" menghebohkan media sosial pada Jumat (14/2/2025) malam.
Kejadian ini viral setelah kendaraan tersebut terekam melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Merespons hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menelusuri identitas kendaraan dan pengemudinya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu informasi ini beredar di media sosial.
Baca Juga:956 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Malang, ETLE dan Teguran Presisi Dominasi
"Jumat malam langsung kami tindaklanjuti, kami telusuri melalui CCTV dan beberapa akun media sosial hingga akhirnya bisa menemukan kontak keberadaan kendaraan tersebut," kata Agung, Sabtu (15/2/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa nomor polisi yang terpasang pada BMW tersebut ternyata palsu dan tidak sesuai dengan dokumen kendaraan aslinya.
Sang pengemudi, seorang perempuan berinisial RS (21), akhirnya kooperatif dan mendatangi Polresta Malang Kota pada Sabtu sore untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Saat diperiksa, RS mengungkapkan bahwa mobil BMW tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman yang dipinjamnya.
Ia mengaku sengaja memasang plat nomor palsu tersebut untuk keperluan konten di media sosial TikTok.
Baca Juga:Candaan Berujung Bui: Pria Malang Aniaya Teman Hingga Babak Belur
"Saya beli plat nomor dari online shop Shopee, tapi yang beli bukan saya," ujar RS.
RS juga mengakui bahwa dirinya lupa melepas plat nomor palsu saat berkendara, hingga akhirnya terekam oleh warga dan viral di media sosial.
Sesampainya di Polresta Malang Kota, RS langsung diminta untuk melepas plat nomor palsu dan menggantinya dengan nomor polisi asli, yaitu N 1688 ABG. Selain itu, polisi juga memberikan sanksi tilang.
"Kami langsung lakukan tilang dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal Rp500 ribu. Kami juga minta langsung ganti nomor polisi aslinya," tegas Kompol Agung.
Setelah kejadian ini, RS mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan ini. Saya sadar tindakan saya sudah merugikan banyak pihak. Saya berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir," tutup RS.
Dengan adanya kejadian ini, Satlantas Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor palsu, karena selain melanggar hukum, juga dapat meresahkan publik.
Kontributor : Elizabeth Yati