Eks Karyawan Bobol Toko Handphone, Curi Realme 13 Demi Beli Redmi Note 10 Pro

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB
Eks Karyawan Bobol Toko Handphone, Curi Realme 13 Demi Beli Redmi Note 10 Pro
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil menangkap IF (24), mantan karyawan toko handphone yang membobol tempat kerjanya sendiri di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. IF, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, ditangkap setelah menjual handphone curian merek Realme 13.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang pada Selasa (14/1/2025).

“Pelaku ditangkap setelah menjual handphone hasil curian. Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan dari pemilik toko,” ujar Dadang saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (17/1/2025).

Kasus bermula saat pemilik toko melakukan pengecekan stok barang dan menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang.

Baca Juga:Remaja Gagal Curi Motor di Depan Ponpes, Tertangkap Usai Kepergok Warga dan Terekam CCTV

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari CCTV terlihat jelas pelaku mengambil ponsel tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta,” tambah Dadang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit smartphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan ponsel curian. Jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian juga diamankan.

“Pelaku menjual ponsel curian untuk membeli ponsel baru dengan merek berbeda. Sisa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Dadang.

IF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Driver Ojol Kritis Usai Dibacok di Rumah Selingkuhannya

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sistem keamanan di tempat usaha. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” pungkas Dadang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak