SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil menangkap IF (24), mantan karyawan toko handphone yang membobol tempat kerjanya sendiri di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. IF, warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, ditangkap setelah menjual handphone curian merek Realme 13.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang pada Selasa (14/1/2025).
“Pelaku ditangkap setelah menjual handphone hasil curian. Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan kehilangan dari pemilik toko,” ujar Dadang saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (17/1/2025).
Kasus bermula saat pemilik toko melakukan pengecekan stok barang dan menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang.
Baca Juga:Remaja Gagal Curi Motor di Depan Ponpes, Tertangkap Usai Kepergok Warga dan Terekam CCTV
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari CCTV terlihat jelas pelaku mengambil ponsel tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta,” tambah Dadang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit smartphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan ponsel curian. Jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian juga diamankan.
“Pelaku menjual ponsel curian untuk membeli ponsel baru dengan merek berbeda. Sisa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Dadang.
IF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Driver Ojol Kritis Usai Dibacok di Rumah Selingkuhannya
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sistem keamanan di tempat usaha. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” pungkas Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati