Dari Rp200 Juta Jadi Rp5 Miliar! Strategi Pemkot Malang Dongkrak Cuan dari Parkir Kayutangan

Perbedaan skema ini akan berdampak signifikan pada potensi pendapatan dari kantong parkir tersebut.

Bernadette Sariyem
Senin, 13 Januari 2025 | 18:04 WIB
Dari Rp200 Juta Jadi Rp5 Miliar!  Strategi Pemkot Malang Dongkrak Cuan dari Parkir Kayutangan
potret Kayutangan (Instagram/kayutanganheritage)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang segera merealisasikan pembelian lahan eks Gedung Bank Mandiri Syariah di kawasan Kayutangan untuk dikembangkan menjadi kantong parkir yang terintegrasi dengan Parkir Vertikal Jalan Majapahit.

Proyek ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan kemacetan dan keterbatasan lahan parkir di kawasan tersebut serta menjadi sumber pemasukan daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua opsi tarif parkir: reguler dan progresif.

Perbedaan skema ini akan berdampak signifikan pada potensi pendapatan dari kantong parkir tersebut.

Baca Juga:Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal

“Jika sistemnya reguler, potensi pendapatan berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun. Namun, dengan tarif progresif, potensi itu bisa meningkat menjadi Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar,” jelas Rahmat, Minggu (12/1/2025).

Kantong parkir baru ini dirancang untuk menampung sekitar 123 mobil dan 760 motor. Angka tersebut jauh melebihi kapasitas parkir yang ada saat ini di kawasan Kayutangan.

Dengan tarif reguler saja, pendapatan diproyeksikan mencapai enam kali lipat dari retribusi parkir yang selama ini hanya menghasilkan sekitar Rp 200 juta per tahun.

“Proyeksi ini menunjukkan potensi besar dari optimalisasi lahan parkir di kawasan strategis seperti Kayutangan,” tambahnya.

Untuk tahap awal, Pemkot Malang akan memberlakukan tarif parkir reguler. Namun, seiring berjalannya waktu dan melihat kondisi di lapangan, penerapan tarif progresif bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.

Baca Juga:Uji Coba Parkir Baru di Kayutangan Malang, Gratis Mulai 23 Desember

Tarif progresif yang diatur dalam Perda Kota Malang tahun 2023 mencakup tiga jam pertama dengan tarif reguler, dan tambahan Rp 1.000 per jam setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini