Bejat! Ketua RW di Malang Cabuli 7 Anak Laki-laki, Diduga Alami Gangguan Seksual

Berkas sudah lengkap, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:14 WIB
Bejat! Ketua RW di Malang Cabuli 7 Anak Laki-laki, Diduga Alami Gangguan Seksual
Ilustrasi pencabulan. [IST]

SuaraMalang.id - PBS (63), seorang pria asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki, terungkap mengalami gangguan seksual.

Fakta ini terungkap setelah serangkaian penyidikan dan tes psikologis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW di tempat tinggalnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap PBS menunjukkan adanya kelainan psikologis yang berdampak pada orientasi seksualnya.

“Tersangka ini dari hasil pemeriksaan kami, mengalami kelainan secara psikologi yang berdampak kepada orientasi seksual,” ungkapnya pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:Sapi di Malang Terserang PMK Lagi, Harga Anjlok Drastis

PBS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru pada Jumat (3/1/2025), setelah dua korbannya melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Kedua korban, berinisial AR (11) dan AA (17), merupakan warga satu kelurahan dengan PBS.

Kasus ini mengungkap bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk tempat umum dan gedung serbaguna dekat tempat tinggal korban.

Berdasarkan laporan, korban sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka di beberapa kesempatan.

Kompol Sholeh juga menyatakan bahwa berkas perkara tersangka PBS telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Berkas sudah lengkap, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah

PBS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman untuk kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya. Tindakan PBS, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat karena menjabat sebagai Ketua RW, menjadi tamparan keras bagi komunitas setempat.

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku individu, terutama mereka yang memiliki akses dan pengaruh di lingkungan masyarakat.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini