Kakek 63 Tahun di Malang Lecehkan 7 Anak, Beraksi di Rumah dan Kantor

Tersangka mengalami kelainan secara psikologi dan ternyata penyuka sesama jenis, ungkap Kompol Sholeh pada Kamis (9/1/2025).

Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:50 WIB
Kakek 63 Tahun di Malang Lecehkan 7 Anak, Beraksi di Rumah dan Kantor
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

SuaraMalang.id - Lansia berinisial PBS (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan Polresta Malang Kota setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 7 anak laki-laki. Korban pelaku, yang berusia dari tingkat SD hingga SMA, sebagian besar adalah tetangga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku memiliki kelainan psikologi dan merupakan penyuka sesama jenis.

“Tersangka mengalami kelainan secara psikologi dan ternyata penyuka sesama jenis,” ungkap Kompol Sholeh pada Kamis (9/1/2025).

Polisi telah melengkapi berkas perkara PBS dan segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Baca Juga:Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal

“Saat ini berkas sudah lengkap dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Total ada 7 korban yang teridentifikasi, setelah awalnya hanya 2 korban yang berani melapor. Seluruh korban merupakan anak laki-laki berusia pelajar, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kantornya, dengan memberikan iming-iming seperti uang puluhan ribu rupiah atau pakaian kepada korban.

“Korbannya 7 anak, semuanya laki-laki, dan tidak ada penambahan laporan baru,” ujar Sholeh.

Akibat perbuatannya, PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelas Sholeh.

Baca Juga:Uji Coba Parkir Baru di Kayutangan Malang, Gratis Mulai 23 Desember

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama terkait interaksi sosial yang mencurigakan.

“Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak di lingkungan masyarakat, dengan harapan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini