SuaraMalang.id - Lansia berinisial PBS (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan Polresta Malang Kota setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 7 anak laki-laki. Korban pelaku, yang berusia dari tingkat SD hingga SMA, sebagian besar adalah tetangga pelaku.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku memiliki kelainan psikologi dan merupakan penyuka sesama jenis.
“Tersangka mengalami kelainan secara psikologi dan ternyata penyuka sesama jenis,” ungkap Kompol Sholeh pada Kamis (9/1/2025).
Polisi telah melengkapi berkas perkara PBS dan segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga:Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal
“Saat ini berkas sudah lengkap dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Total ada 7 korban yang teridentifikasi, setelah awalnya hanya 2 korban yang berani melapor. Seluruh korban merupakan anak laki-laki berusia pelajar, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kantornya, dengan memberikan iming-iming seperti uang puluhan ribu rupiah atau pakaian kepada korban.
“Korbannya 7 anak, semuanya laki-laki, dan tidak ada penambahan laporan baru,” ujar Sholeh.
Akibat perbuatannya, PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelas Sholeh.
Baca Juga:Uji Coba Parkir Baru di Kayutangan Malang, Gratis Mulai 23 Desember
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama terkait interaksi sosial yang mencurigakan.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak di lingkungan masyarakat, dengan harapan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati