Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi

Muasan diduga meminta sejumlah uang dari keluarga warga yang terlibat kasus perjudian dengan dalih dapat membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:15 WIB
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

Atas perbuatannya, Muasan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan dan penipuan tidak akan ditoleransi, terutama ketika merugikan masyarakat,” tegas AKP Nur.

Respons Masyarakat

Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Desa Pagak, yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.

Baca Juga:Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum

Beberapa warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Sebagai pemimpin desa, seharusnya beliau melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini