Atas perbuatannya, Muasan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan dan penipuan tidak akan ditoleransi, terutama ketika merugikan masyarakat,” tegas AKP Nur.
Respons Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Desa Pagak, yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.
Baca Juga:Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum
Beberapa warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Sebagai pemimpin desa, seharusnya beliau melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kontributor : Elizabeth Yati