- Pemerintah akan memangkas insentif jika dapur tidak sesuai standar BGN.
- Pengelola wajib memiliki sertifikat higienis untuk menjamin keamanan pangan nasional.
- BGN memberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen legalitas.
SuaraMalang.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak main-main dalam menjaga kualitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika ditemukan adanya insentif fasilitas SPPG yang tidak dibarengi dengan pemeliharaan sarana sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka pemerintah tidak segan untuk melakukan pemotongan anggaran.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyoroti adanya pengelola yang dinilai lalai meski sudah menerima insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk memastikan seluruh alat penunjang dalam kondisi prima demi menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.
“Anda jangan keenakan dengan insentif fasilitas SPPG besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025).
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa pembayaran tetap ini merupakan kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Skema ini akan berlaku selama dua tahun pertama sebelum nantinya dilakukan evaluasi menyeluruh.
Namun, pemberian dana ini sempat memicu kecemburuan di antara mitra dan yayasan terkait perbedaan luas bangunan dapur. Menanggapi hal itu, Nanik memastikan tim appraisal independen akan turun tangan untuk melakukan penilaian secara adil. Jika kualitas dapur rendah, maka sanksi pemotongan sudah menanti.
Selain fasilitas fisik, aspek legalitas seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hingga sertifikasi halal menjadi syarat mutlak. Nanik bahkan mengancam akan melakukan penangguhan (suspend) bagi pengelola yang tidak segera mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan dalam waktu satu bulan ke depan.
Langkah tegas juga didukung oleh regulasi lokal di Kota Cirebon yang melarang distribusi makanan kepada ibu hamil, menyusui, dan balita jika pengelola belum memiliki dokumen kesehatan yang lengkap. Hal ini dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan insentif fasilitas SPPG di seluruh wilayah.