Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati
Ilustrasi - pabrik narkoba.

SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Terdakwa dan Peran dalam Jaringan

Baca Juga:Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

Delapan terdakwa tersebut adalah:

  • Irwansyah (25)
  • Raynaldo Ramadhan (23)
  • Hakiki Afif (21)
  • Yudhi Cahaya Nugraha (23)
  • Febriansah Pasundan (21)
  • Muhamad Dandi Aditya (24)
  • Ariel Rizky Alatas (21)
  • Slamet Saputra (28)

Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.

“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.

Agenda Pembuktian dan Saksi

Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar

JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.

“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.

Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.

Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:

  • 1,2 ton ganja sintetis
  • 25 ribu butir pil ekstasi
  • 25 ribu butir pil xanax
  • 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
  • 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
  • Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak