Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati
Ilustrasi - pabrik narkoba.

SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Terdakwa dan Peran dalam Jaringan

Baca Juga:Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

Delapan terdakwa tersebut adalah:

  • Irwansyah (25)
  • Raynaldo Ramadhan (23)
  • Hakiki Afif (21)
  • Yudhi Cahaya Nugraha (23)
  • Febriansah Pasundan (21)
  • Muhamad Dandi Aditya (24)
  • Ariel Rizky Alatas (21)
  • Slamet Saputra (28)

Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.

“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.

Agenda Pembuktian dan Saksi

Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar

JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini