Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati
Ilustrasi - pabrik narkoba.

“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.

Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.

Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:

Baca Juga:Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

  • 1,2 ton ganja sintetis
  • 25 ribu butir pil ekstasi
  • 25 ribu butir pil xanax
  • 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
  • 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
  • Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.

Pernyataan Penasehat Hukum

Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Kami telah mempelajari dakwaan dari JPU, dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” ujarnya.

Langkah Tegas terhadap Jaringan Narkoba

Baca Juga:Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar

Kasus ini menyoroti upaya tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini