Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati
Ilustrasi - pabrik narkoba.

Pernyataan Penasehat Hukum

Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Kami telah mempelajari dakwaan dari JPU, dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” ujarnya.

Langkah Tegas terhadap Jaringan Narkoba

Baca Juga:Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

Kasus ini menyoroti upaya tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.

Dengan ancaman hukuman mati bagi para terdakwa, pemerintah berharap hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. 

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini