Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ganja Sintetis 1,2 Ton! 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Hadapi Hukuman Mati
Ilustrasi - pabrik narkoba.

Pernyataan Penasehat Hukum

Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Kami telah mempelajari dakwaan dari JPU, dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” ujarnya.

Langkah Tegas terhadap Jaringan Narkoba

Baca Juga:Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

Kasus ini menyoroti upaya tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.

Dengan ancaman hukuman mati bagi para terdakwa, pemerintah berharap hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. 

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini