Kegiatan pembongkaran JPO berada di bawah wewenang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dishub Kota Malang memastikan bahwa pembongkaran berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas.
Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Kota
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki tata kota dan meningkatkan kenyamanan warga.
Baca Juga:Viral Parkir Rp50 Ribu di Kayutangan, Ternyata Cuma Bercanda?
Dengan menghilangkan infrastruktur yang sudah tidak berfungsi, Kota Malang berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih estetis dan fungsional.
Warga sekitar diimbau untuk tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas selama proses pembongkaran berlangsung.
Dishub juga berharap pembongkaran ini tidak hanya memperlancar lalu lintas, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi penataan kota.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Parkir di Kayutangan Rp50 Ribu?! Viral Keluhan Tarif Parkir Fantastis di Malang