Dor! Nelayan Trenggalek Ditembak Polisi, Jual Sabu Sistem Ranjau

Saat penangkapan, Engkik sempat melawan, sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:54 WIB
Dor! Nelayan Trenggalek Ditembak Polisi, Jual Sabu Sistem Ranjau
ILUSTRASI Barang bukti yang ditemukan dari kediaman tersangka diduga bandar sabu. [Ist]

SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Oktober hingga 9 Desember 2024.

Dari sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya melibatkan peredaran sabu-sabu, sementara dua kasus lainnya terkait pil dobel L atau pil koplo.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki, dengan tiga di antaranya merupakan residivis.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan 569 butir pil dobel L,” ujar Yoni dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Profil Tersangka dan Modus Operasi

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah HW alias Engkik (31), seorang warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Engkik diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Ia bekerja sebagai nelayan, namun juga menjual narkotika ke berbagai kalangan, termasuk teman-temannya sendiri.

“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem ranjau, di mana barang haram ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati oleh pengedar dan pembeli,” jelas Yoni.

Saat penangkapan, Engkik sempat melawan, sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.

Baca Juga:Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Trenggalek. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan peredarannya,” tegas Yoni.

Peran Resi

divis dalam Peredaran

Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis perlu ditingkatkan untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam kejahatan.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba meliputi:

  • Sabu-sabu: 15,85 gram.
  • Pil dobel L: 569 butir.
  • Peralatan pengemasan dan alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Upaya Ke Depan

Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperluas operasi guna memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.

“Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan narkotika,” pungkas Yoni.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini