Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.
Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota," katanya.
Baca Juga:Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
- Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk memutus jaringan narkoba lintas pulau dan menghentikan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Baca Juga:Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lain bahwa tindakan hukum tegas akan diambil tanpa kompromi.