SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:
Baca Juga:Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
- CR (26), warga Probolinggo
- ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Operasi Penangkapan Besar
Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.
Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:
- DIK (30)
- RID (30)
- SUK (30)
Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:
Baca Juga:Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
- 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
- 86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.
Jaringan Lintas Pulau