Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:20 WIB
Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
Ilustrasi paket ganja.

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:

Baca Juga:Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang

  • CR (26), warga Probolinggo
  • ADB (30), warga Kabupaten Malang.

Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.

Operasi Penangkapan Besar

Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.

Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:

  • DIK (30)
  • RID (30)
  • SUK (30)

Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:

Baca Juga:Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga

  • 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
  • 86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.

Jaringan Lintas Pulau

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.

Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa

Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota," katanya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak