Vonis di Tangan, Akankah 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu Bebas?

"Sekarang masih masa pikir-pikir apakah anak atau JPU banding atau tidak," kata Didik.

Bernadette Sariyem
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:19 WIB
Vonis di Tangan, Akankah 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu Bebas?
ILUSTRASI - Peristiwa Meninggalnya Siswa SMPN 2 Ditetapkan Sebagai Hari Anti-bulliying di Kota Batu. [Ketik.co.id]

SuaraMalang.id - Sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian RKW (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, telah mencapai tahap putusan pada Jumat (5/7/2024).

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah menjalani sidang, namun detail vonis hakim masih belum banyak diketahui.

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, menginformasikan bahwa proses hukum berjalan cepat karena melibatkan anak-anak.

"Sudah putusan di Hari Jumat lalu, karena perkara anak memang waktunya agak cepat," ujarnya pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:Ratusan Warga Kota Batu yang Telah Meninggal Dunia Masih Tercatat Sebagai Calon Pemilih Pilkada 2024

Kelima tersangka, yang masing-masing berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13), kini dalam masa pikir-pikir satu minggu pasca-putusan.

Selama waktu ini, jaksa penuntut umum dan pengacara pelaku memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

"Sekarang masih masa pikir-pikir apakah anak atau JPU banding atau tidak," kata Didik.

Didik menambahkan bahwa karena kasus ini melibatkan anak-anak, penanganannya harus dilakukan dengan cara yang humanis, hati-hati, dan profesional.

Insiden tragis yang menewaskan RKW terjadi pada Jumat (31/5/2024) setelah korban dikeroyok di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu oleh teman sekolah dan teman bermainnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:Siapkan Rp7 Miliar, Pemkot Batu Percantik Trotoar Jadi 'Glow in The Dark'

Penyebabnya adalah perselisihan seputar tugas kelompok, di mana RKW meminta salah satu pelaku untuk mencetak tugas kelompok, namun permintaan tersebut membuat pelaku tersinggung.

Menurut laporan, KA bertugas menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah MA.

Di tempat lain di Jalan Cempaka Pesanggrahan, mereka bertemu dengan pelaku lain, MI, KB, dan AS. Ketika RKW menolak tantangan untuk berkelahi yang diajukan oleh MA, MI memulai serangan fisik yang diikuti oleh tindakan kekerasan dari pelaku lain, termasuk pukulan dan tendangan.

Selain kekerasan fisik, insiden ini juga direkam dan videonya menjadi viral. RKW sempat pulang ke rumah namun mengeluh kesakitan keesokan harinya, yang akhirnya berujung pada kematian setelah dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini