SuaraMalang.id - Komplotan pencuri yang menguras saldo tabungan nasabah melalui skema pengganjalan mesin ATM berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen, Kota Malang.
Keempat pelaku yang terlibat melakukan aksi kejahatan ini, menjalankan modus dengan mengganjal slot kartu ATM dan berpura-pura membantu korban saat menghadapi kesulitan dengan mesin.
Insiden yang terjadi pada 23 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, ini menimpa Khusairi, 59 tahun, saat ia sedang melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di area pertokoan Mitra Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen.
"Setelah melakukan transaksi, korban tidak bisa mengeluarkan kartunya dari mesin. Itu saat salah satu pelaku masuk dan berpura-pura membantu," ungkap Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kapolsek Klojen, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:Jadwal Lengkap Proliga 2024 Seri Malang: Duel Panas BIN vs BJB dan STIN BIN vs LavAni
Selama berpura-pura membantu, pelaku berhasil mengarahkan korban untuk memasukkan informasi pribadi termasuk nomor PIN. Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku melakukan transfer dana dari rekening korban.
"Korban kemudian mengecek melalui M-Banking dan mendapati bahwa seluruh uangnya sejumlah Rp 54 juta telah berpindah ke rekening yang tidak dikenal," tambah Kusriyanto.
Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2024, di sebuah penginapan di Kota Batu, dimana tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lagi, berinisial D.H., berhasil melarikan diri ke Jawa Barat dan saat ini masih dalam pencarian. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Aji Rismondah (26), Rizky Setia (21), dan Arwani (34).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dipakai saat beraksi, obeng, sarung tangan, uang tunai, sebuah handphone, serta dua sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi.
"Pelaku saling berbagi tugas dalam setiap aksi. Ada yang bertugas mengganjal mesin, ada yang pura-pura menolong, dan ada yang mengawasi," jelas Kusriyanto.
Baca Juga:Proliga 2024: GOR Ken Arok Malang Membara!
Dari investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah termasuk Kota Malang, Kabupaten Magetan, dan Bali.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Klojen terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.
"Kami mengharapkan lebih banyak korban yang melapor untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kusriyanto.
Kontributor : Elizabeth Yati