Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan jalur zonasi untuk PPDB 2024. Berikut pagu yang telah ditetapkan.
- SD 80 persen dari pagu setiap sekolah.
- SMP 50 persen dari pagu setiap sekolah.
2. Afirmasi
Siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas bisa memanfaatkan jalur ini. Dinas Pendidikan Kota Malang telah menetapkan pagu sebesar 15 persen dari yang tersedia di setiap sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
3. Kepindahan Orang Tua
Baca Juga:Dispendukcapil Malang Digeledah, Tim Saber Pungli Sita Mesin Pencetak KTP dan Ratusan Dokumen
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya pindah tugas atau mutasi ke Kota Malang, seperti ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN. Tersedia pagu sebanyak 5 persen untuk jalur ini.
4. Prestasi
Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi lomba atau rapor baik bisa memanfaatkan jalur ini. Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25 persen untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen prestasi dari hasil lomba.
Catatan, apabila jalur prestasi hasil lomba tidak terpenuhi akan diambilkan dari hasil rapor.
Baca Juga:Melaju Kecepatan Tinggi Sembari Mengantuk, Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Jadi Tersangka