Melaju Kecepatan Tinggi Sembari Mengantuk, Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Jadi Tersangka

Polres Jombang akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP Yanto (36), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:24 WIB
Melaju Kecepatan Tinggi Sembari Mengantuk, Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Jadi Tersangka
Bus pariwisata Bimorio W-7422-UP hancur bagian depan setelah kecelakaan di tol Jombang - Mojokerto, Rabu (22/5/2024) malam. [Beritajatim]

SuaraMalang.id - Polres Jombang akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP Yanto (36), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

Sebelumnya, bus yang mengantarkan studi tur SMP PGRI 1 Wonosari Malang mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Selasa (21/5/2024) malam.

“Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (24/5/2024).

Polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error,” kata Arifin.

Baca Juga:Wahyu Hidayat Imbau Study Tour Jangan Jauh-juah: Wisata di Malang Raya Tak Kalah Kok

Pemeriksaan secara maraton telah dilakukan, termasuk gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tersebut.

Arifin mengungkapkan sejumlah fakta baru, di antaranya bekas rem sepanjang 69,2 meter yang ternyata milik truk di belakang bus Bimorio. “Sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali,” katanya.

Dia juga menyampaikan, Yanto memacu kendaraan dengan kecepatan di atas ambang batas atau over speed antara 100 hingga 110 Km/jam.

Pengemudi bus melaju dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk. Parahnya lagi, sang sopir tidak membunyikan klakson dan isyarat lampu Ketika hendak mendahului.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli diketahui rem kendaraan hingga gir masih berfungsi.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour Siswa SMP Asal Malang di Tol Jombang

Sebanyak 13 saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan itu. Termasuk sopir dan kenek truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim. Semua keterangan para saksi linear.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini