SuaraMalang.id - Kasus anak robohkan rumah ibunya dengan buldoser di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sempat viral di media sosial.
Polres Malang dan Muspika Poncokusumo turun tangan menengani permasalahan tersebut. Diketahui, Khoirul Ramadani (23) alias Dani nekat ingin merobohkan rumah ibunya karena menuntut harta warisan atau gono-gini.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihak keluarga telah meminta adanya pertemuan antara sang ibu, Sugiati dengan anak kandung dan saudara tirinya.
Hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Baca Juga:Kronologi Kapal Pemancing Bocor di Kalipare Malang, 2 Orang Tewas Tenggelam
“Dari pertemuan itu, lahir beberapa kesepakatan, yakni permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tertulis dibuat pada 19 Mei 2024 kemarin,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (20/5/2024).
Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Dani khilaf hingga nekat ingin merobohkan rumah ibunya. Sementara itu, Sugiati tidak akan menuntut aksi pembongkaran rumah yang dilakukan putranya tersebut.
Polres Malang menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Ada sejumlah poin yang telah ditandatangani para pihak yang terlibat.
“Tentu kami sifatnya menunggu, terkait apa disepakati oleh para pihak dan menjamin Kamtibmas-nya kondusif dan aman. Kalau sementara ini para pihak ingin masalah ini diselesaikan kekeluargaan, tidak mau ke proses hukum,” ucapnya.
Muspika Poncokusumo berencana datang ke lokasi rumah Sugiati untuk membersihkan puing-puing sisa pembongkaran rumah pada Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:Viral Rombongan Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Singosari Malang, Warganet: Korban Maps
“Kami dapat informasi, besok Muspika akan datang untuk gotong royong membersihkan lokasi,” kata Gandha.