Kades Wadung Hidup Mewah, Dana Desa Ratusan Juta Lenyap, Toilet dan Gazebo Fiktif

Pada tahun 2019, Desa Wadung menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 113,4 juta.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 22:37 WIB
Kades Wadung Hidup Mewah, Dana Desa Ratusan Juta Lenyap, Toilet dan Gazebo Fiktif
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Suhardi, terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Pria berusia 67 tahun ini diduga menyalahgunakan anggaran selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.

Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung untuk periode 2017-2023. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Pada tahun 2019, Desa Wadung menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 113,4 juta.

Kemudian, pada tahun 2020, desa tersebut mendapatkan jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 203 juta. Pada tahun 2021, Desa Wadung menerima sekitar Rp 1,5 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 329 juta.

"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Wadung," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Jumat (17/5/2024).

Suhardi ditangkap oleh polisi pada 25 April lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018-2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Suhardi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.

"Kenapa fiktif? Cenderung tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Contoh kegiatan fiktif yang disebutkan antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin, dan lain-lain.

Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini