SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) sebagai tersangka, Selasa (9/1/2024). Dia diduga terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp97.697.600,00
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kartika berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial ADP selaku Direktur CV Punakawan (selaku pelaksana kegiatan) dan DA selaku Direktur CV DAP (selaku konsultan pengawas) pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga:Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Pemkot Batu Gandeng Pemerintah Desa hingga BPD untuk Awasi
“Sesuai hasil pendalaman, maka pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dan AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Tersangka KT, lanjut dia, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka
Baca Juga:4 Sepeda Brompton Terpidana Korupsi Bansos Dilelang KPK
terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani