SuaraMalang.id - Barisan insan pers dari berbagai organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang pada Jumat (17/5/2024).
Mereka dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang membatasi peliputan atau produk jurnalistik investigasi.
Aksi tersebut diikuti oleh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.
Para peserta membawa poster-poster aspirasi dan melakukan orasi di depan Balai Kota Malang. Setelah itu, mereka berbaris dan berjalan mundur menuju Gedung DPRD Kota Malang sebagai simbol mundurnya demokrasi.
Di depan gerbang DPRD Kota Malang, massa aksi menampilkan aksi teatrikal pembungkaman, di mana mulut peserta aksi dibungkam dengan stiker RUU dan dipasangi rantai besi.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, dengan tegas menolak pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam draf revisi UU Penyiaran No.32/2002.
Ia menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU inisiatif DPR RI ini dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
“Aksi damai ini menjadi sikap kami bahwa kami tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menyatukan kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Cahyono.
Sementara itu, Ketua AJI Malang, Beni Indo, memandang bahwa larangan produk jurnalistik investigasi menjadi pertanda adanya upaya pemberangusan kebebasan pers.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” tegasnya.
- 1
- 2