RUU Penyiaran: Jurnalis Malang Aksi Jalan Mundur, Pertanda Kembali ke Zaman Kegelapan

Mereka dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang membatasi peliputan atau produk jurnalistik investigasi.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:53 WIB
RUU Penyiaran: Jurnalis Malang Aksi Jalan Mundur, Pertanda Kembali ke Zaman Kegelapan
Ilustrasi aksi jurnalis. [dok.AJI Palembang]

Ketua IJTI Korda Malang Raya, Moch Tiawan, menyampaikan bahwa dalam draf RUU terdapat pasal-pasal yang ambigu atau multi tafsir, terutama pada pasal soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

“Kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar diteruskan ke DPR RI,” ujarnya.

Draf RUU Penyiaran dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama kalangan pekerja pers. Untuk itu, insan pers di Malang Raya dalam aksi ini menyatakan sejumlah sikap:

1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.
4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.

Sikap dan rekomendasi ini telah dikirimkan ke DPRD Kota Malang meskipun tidak satupun anggota DPRD Kota Malang yang menemui massa aksi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini