SuaraMalang.id - Tagar #TurunkanUKTUB menjadi viral di media sosial X (dulu Twitter) setelah Universitas Brawijaya (UB) mengumumkan kebijakan baru terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang membagi mahasiswa ke dalam 12 golongan pembayaran.
Kebijakan ini merupakan penambahan signifikan dari tahun 2023, di mana UKT hanya dibagi dalam delapan golongan.
Wakil Rektor II UB, Prof. Ali Safaat, menjelaskan bahwa pembagian 12 golongan UKT ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa.
"Pada golongan 12, UKT-nya sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Pada golongan 11, UKT-nya 90 persen dari BKT," ungkapnya, dikutip Kamis (16/5/2024).
Penentuan golongan UKT ini merujuk pada Permendikbudristek yang dirilis pada Februari 2024, yang menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional PTN (SSBOPTN).
Setiap PTN, termasuk UB, menyesuaikan BKT berdasarkan kondisi internal seperti kewilayahan dan akreditasi program studi.
Prof. Ali Safaat menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak merata dan bergantung pada data penghasilan orang tua yang dimasukkan oleh calon mahasiswa.
"Jika ada yang miss, ada mekanisme bantuan keuangan," ujarnya.
Untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), kuota UKT 1 dan 2 serta KIP-K sebesar 18-19 persen, sedangkan sisanya mendapat golongan beragam sesuai kondisi ekonomi mereka.
Ali Safaat juga mengungkapkan bahwa pihak universitas telah bertemu dengan perwakilan mahasiswa tiga kali untuk mendiskusikan kebijakan ini.
"Semua memang menyoroti adanya golongan UKT 2024 sampai 12 golongan itu," tandasnya. Ia menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan dengan memperhitungkan kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Jika terdapat kesalahan data, mahasiswa dapat mengajukan pembuktian dengan data pendukung. Selain itu, ada opsi cicilan UKT dalam satu semester untuk meringankan beban pembayaran.
Untuk jalur Mandiri, UB akan memberlakukan UKT mulai dari golongan 5 hingga 12. Sebagai gambaran, golongan lima memiliki UKT antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Terkait biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI), maksimal empat kali BKT, seperti di Fakultas Hukum yang memiliki BKT Rp 14 juta, sehingga IPI maksimal Rp 56 juta.
Sementara itu, di Fakultas Kedokteran, IPI turun menjadi Rp 136 juta dari sebelumnya Rp 300 jutaan. Fakultas Vokasi UB mengalami peningkatan BKT yang signifikan, mencapai Rp 24 juta. Di Fakultas Hukum, BKT naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta.
Protes dari mahasiswa terkait kebijakan baru ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan yang signifikan terhadap kenaikan UKT yang dianggap memberatkan.
Pihak universitas diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh mahasiswa.
Kontributor : Elizabeth Yati