SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) menanggapi perdebatan yang muncul terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024.
Kenaikan signifikan besaran UKT ini telah menimbulkan banyak reaksi, terutama karena beberapa program studi mengalami kenaikan hingga mencapai dua digit.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kenaikan UKT ini mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Fakultas yang paling terdampak termasuk Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Vokasi.
Berdasarkan penelusuran di laman selma.ub.ac.id, penetapan besaran UKT di masing-masing program studi bervariasi dan dibagi menjadi 12 golongan sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula besaran UKT yang diterapkan.
Misalnya, mahasiswa di golongan 10 pada program studi Ilmu Matematika akan dikenakan UKT sebesar Rp 11,8 juta, sedangkan di program studi Kedokteran Gigi bisa mencapai Rp 27 juta.
Namun, bagi mahasiswa yang tergolong dalam golongan 1 dan 2, besaran UKT yang dikenakan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, karena mereka dikategorikan sebagai mahasiswa tidak mampu.
Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Dr. M. Ali Safaat, menjelaskan bahwa kenaikan UKT ini hampir terjadi di semua perguruan tinggi sebagai akibat dari terbitnya Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2024.
Permen ini mengatur tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri (SSBOPT) yang harus ditanggung mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan.
"UB diminta menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di masing-masing prodi. Setelah melalui berbagai kajian, kami memutuskan membagi kategori golongan menjadi 12 golongan dari yang sebelumnya 8 golongan," jelas Ali, dikutip Kamis (16/5/2024).
"Penentuan golongan ini mempermudah dan meminimalisir selisih biaya UKT antar golongan agar tidak terlalu timpang."
- 1
- 2