Menjadi Misteri 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang Akhirnya Terungkap

Sempat menjadi misteri, Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pembunuh mahasiswi salah satu perguruan tinggi di sebuah rumah kos.

Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 20:45 WIB
Menjadi Misteri 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang Akhirnya Terungkap
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pixabay)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini