Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menjadi Misteri 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang Akhirnya Terungkap
Sempat menjadi misteri, Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pembunuh mahasiswi salah satu perguruan tinggi di sebuah rumah kos.
Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 20:45 WIB

BERITA TERKAIT
2 Pasangan Mendaftar Jalur Independen ke KPU Kota Malang, Ini Sosoknya
13 Mei 2024 | 09:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
28 Juni 2025 | 23:13 WIB WIBTerkini