Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.
Cara bayar PBB di BRImo
- Login BRImo dan pilih "Tagihan".
- Klik "PBB".
- Klik "Pembayaran Baru".
- Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.
- Konfirmasi jumlah tagihan.
- Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi.
- Pembayaran PBB berhasil.
Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.
Baca Juga:Ariel Lucero, Playmaker Andalan Arema FC, Ultah ke-25 Selasa Hari Ini
Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.
- Login BRImo.
- Klik “BRIVA”.
- Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
- Cek tagihan.
- Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.
Jangan lupa unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.