Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Pembunuhan Pria di Gunung Katu Malang

Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 09 April 2024 | 18:33 WIB
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Pembunuhan Pria di Gunung Katu Malang
Ilustrasi pembunuhan dan kriminalitas (Image by Freepik)

SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang pada 1 April 2024.

Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial PL (27). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Maret 2024. Namun jasadnya korban baru ditemukan pada 1 April 2024.

Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi ditemukan sejumlah luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.

Baca Juga:Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sebagai terduga pembunuhan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui PL sempat dimintai tolong untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban.

Kemudian kendi tersebut dibawa ke Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.

Setelah ritual selesai dilaksakan, korban merayu paksa pelaku untuk melakukan hubungan badan sejenis. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak pelaku.

Baca Juga:Pembunuh Pria di Gunung Katu Malang Diduga Pasangan Suami Istri

"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," kata Imam.

Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini