SuaraMalang.id - Sebuah video tawuran antara puluhan pemuda yang terjadi di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis dini hari (14/3/2024), viral di media sosial dan berhasil diungkap oleh Polsek Lowokwaru, Sabtu (16/3/2024).
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengkonfirmasi kejadian tersebut berawal pada Rabu malam (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, saat warga melaporkan melihat banyak anak-anak di bawah umur berkumpul di Balai RW 03.
Warga yang mencoba menanyakan aktivitas kelompok anak-anak tersebut kemudian menyebabkan mereka melarikan diri, dengan dua di antaranya berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada polisi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan senjata tajam jenis parang dan potongan besi yang terbungkus dalam sarung pada kendaraan salah satu anak.
Baca Juga:Ngabuburit Menyenangkan di Mall Olympic Garden Malang
Kejadian ini bermula dari adanya masalah antar pemuda terkait pembullyan saat bermain game online, Free Fire, yang berujung pada tantangan perang sarung di area Futsal Kampus Widyagama.
Kompol Anton menyebutkan bahwa pemuda yang berinisial RE memutuskan untuk membawa senjata tajam dan besi untuk "jaga-jaga" setelah melihat postur lawan yang lebih besar.
Pertemuan antara dua kelompok yang berjumlah 10 lawan 10 akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar. Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 12 anak di bawah umur yang terlibat dalam tawuran.
Kapolsek Anton Widodo menjelaskan bahwa fenomena perang sarung ini memang sering terjadi saat Ramadan sebagai bentuk fenomena negatif di kalangan pemuda.
Senjata tajam dan besi yang dibawa RE dan kawan-kawan dikatakan sebagai upaya pembelaan diri.
Baca Juga:Ngabuburit Asyik di Taman Kota Malang, Sambut Berbuka dengan Kesegaran Alam
Kini, belasan anak di bawah umur yang terlibat akan menjalani pembinaan oleh kepolisian dengan bantuan tokoh masyarakat, termasuk sanksi melakukan bersih-bersih di masjid dan pondok ramadhan sebagai bagian dari proses pembinaannya.
Untuk pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam, Kompol Anton menegaskan bahwa akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepolisian bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus ini secara hukum.
Kontributor : Elizabeth Yati