SuaraMalang.id - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial JW (24), terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor demi memuaskan keinginannya bersenang-senang di sebuah kafe di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, JW baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun akibat kasus penjambretan.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Komang, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, JW tergiur untuk melakukan tindakan kriminal tersebut karena terpesona oleh seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga kafe di Pasuruan.
Dengan motivasi tersebut, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W 4675 LR milik Akhmad Solikh yang terparkir di depan sebuah barber shop di Jalan Kartini, Gresik, pada akhir Februari.
Baca Juga:Angin Kencang Rusak Tiga Rumah di Pasuruan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Tidak memiliki uang dan didorong oleh keinginan untuk berpesta, JW menjual motor curian tersebut ke Madura dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut digunakan untuk karaoke dan pesta di sebuah kafe di Ruko Gempol, Pasuruan, tempat pacarnya bekerja," ungkap Ipda Komang pada hari Jumat (15/3/2024).
Penangkapan JW berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengecek lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan JW sedang berpesta di kafe targetnya.
Ipda Komang menambahkan bahwa JW mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pasuruan dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024
Selain kasus pencurian motor, JW tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak empat kali dengan kasus terakhir berupa penjambretan yang membuatnya dihukum selama tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan barang pribadi dan juga konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
Bagi JW, pencurian motor demi kepuasan sesaat kembali memasukkannya ke dalam lingkaran masalah hukum yang seolah tidak pernah berakhir.
Kontributor : Elizabeth Yati