SuaraMalang.id - Menyusul rencana pemindahan status ibukota negara dari Jakarta, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan pentingnya menjaga hak warga untuk memilih walikota secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Khoirudin menekankan bahwa, meskipun Jakarta akan memiliki status kekhususan, hak dasar warganya untuk memilih kepala daerah tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Khoirudin berharap agar disertakan klausul yang menjamin walikota dipilih langsung oleh masyarakat.
"Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat," ujar Khoirudin.
Baca Juga:Pernah Jadi Calon Bupati, Heri Cahyono Resmi Deklarasi Maju Wali Kota Malang di Pilkada 2024
Sebagai Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin mengambil contoh Aceh dan Yogyakarta yang telah menyelenggarakan pilkada langsung untuk memilih walikotanya, meskipun kedua daerah tersebut memiliki status daerah istimewa.
"Jangan ada diskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri walikotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa," kata Khoirudin, Jumat (15/3/2024).
Khoirudin juga menyatakan kegembiraannya atas diterimanya usulan yang menolak gubernur dipilih langsung oleh presiden, sebuah kemenangan bagi prinsip demokrasi lokal.
"Tadinya juga gubernur dipilih oleh presiden, tapi setelah kita lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah yang ini Walikota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga," pungkas Khoirudin.
Desakan ini menjadi bagian dari upaya DPRD DKI Jakarta dalam memastikan bahwa transisi status Jakarta sebagai bukan lagi ibukota negara tidak mengurangi hak konstitusional warganya dalam berdemokrasi, khususnya dalam memilih kepala daerah.
Baca Juga:Dapat Kenang-kenangan Tongkat dari Habib Novel, Anies Baswedan Pastikan Tak Ada Obrolan Pilpres 2024
Kontributor : Elizabeth Yati