Digerebek, Polhut Temukan Daging Rusa dan Lutung di Rumah Warga Banyuwangi

Pasca penggerebekan, TD bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:44 WIB
Digerebek, Polhut Temukan Daging Rusa dan Lutung di Rumah Warga Banyuwangi
Ilustrasi daging hewan yang dilindungi. (Unsplash/Usman Yousaf)

SuaraMalang.id - Tim Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo berhasil mengungkap praktik perburuan liar dengan menggerebek rumah TD (54), warga Banyuwangi di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 27 kilogram daging rusa dan daging utuh yang diduga kuat merupakan lutung hitam ekor panjang, kedua satwa tersebut merupakan spesies dilindungi.

Koordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo, Sophaan Arief Suprihandoko, mengatakan, "Kami juga menemukan daging utuh dengan postur tubuh mirip lutung hitam ekor panjang," Jumat (15/3/2024).

Temuan ini mengindikasikan bahwa TD diduga kuat telah memburu kedua satwa dilindungi tersebut di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Jember dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024

Pasca penggerebekan, TD bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Karena rumah terlapor di Wongsorejo, Banyuwangi, sehingga proses hukumnya juga dilimpahkan ke sana. Apalagi dalam penggerebekan, kami didampingi petugas Polsek Wongsorejo," terang Sophaan.

Dalam kasus ini, TD berpotensi dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perburuan liar.

Meski demikian, TD mengaku tidak mengetahui bahwa daging yang disimpan di rumahnya merupakan daging satwa yang dilindungi.

"Saya tidak tahu jenis daging tersebut. Yang tahu hanya istri saya," dalihnya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Jember dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023

Penemuan ini menambah daftar panjang kasus perburuan liar di Indonesia, khususnya di kawasan hutan yang dilindungi.

Pemerintah bersama lembaga konservasi terus berupaya keras untuk melindungi satwa-satwa yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan satwa liar yang merupakan warisan alam bagi generasi mendatang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini