SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah resmi melimpahkan berkas perkara penganiayaan terhadap santri berinisial B (14) asal Banyuwangi, yang meninggal dunia di pondok pesantren (Ponpes) daerah Mojo, Kediri, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses persidangan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, mengumumkan bahwa berkas perkara dua tersangka, AF (16) dari Denpasar dan AK (17) dari Surabaya, sudah dilimpahkan dan mereka akan segera diadili.
"Kemarin kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri dan persidangan akan digelar dalam waktu dekat," terang Aji pada hari Kamis (14/3/2024).
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan oleh Kejari Kabupaten Kediri untuk menangani dan mengadili kasus kekerasan fatal ini.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
Meskipun tanggal pasti sidang belum ditetapkan, Aji optimis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan segera menentukan jadwalnya.
"Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim. Harapan kami, jadwal tersebut akan segera keluar," ujar Aji.
Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota selesai mengumpulkan bukti dan menyiapkan surat dakwaan.
Aji menegaskan kesiapan jaksa penuntut dalam menghadapi persidangan, "Kami tentunya siap mengadili terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan."
Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian santri B ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan keamanan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Cek Juga Lokasi Pasar Takjil
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kejadian secara detail dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kontributor : Elizabeth Yati