KPU Malang Temukan Kesalahan Input Suara di Sirekap, Pastikan Akan Diperbaiki

"Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano," tambah Marhaendra.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:39 WIB
KPU Malang Temukan Kesalahan Input Suara di Sirekap, Pastikan Akan Diperbaiki
Petugas menunjukkan kejanggalan data input yang salah dari paslon nomor urut 2. (Instagram/@lambe__danu)

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengidentifikasi sebuah kesalahan signifikan dalam input data perhitungan suara Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kesalahan tersebut terjadi di TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, dimana pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tercatat mendapatkan 136.000 suara, sebuah angka yang jauh melampaui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang maksimal hanya mencapai 300 orang per TPS.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01 hanya mendapatkan 17 suara dan paslon nomor urut 03 mendapat 46 suara, menurut data yang diperoleh di aplikasi Sirekap.

Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), mengakui bahwa kesalahan ini merupakan akibat dari salah input data.

Baca Juga:Roy Suryo Kritik Kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi KPU Pemilu 2024

"Kasus itu terjadi karena salah input pada aplikasi Sirekap. Mungkin salah input bisa jadi, salah konversi bisa jadi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin," ujar Marhaendra.

Marhaendra menegaskan bahwa kesalahan input di Sirekap ini murni kesalahan dalam memasukkan data ke website dan telah dibetulkan menjadi angka 136.

Ia juga menjelaskan bahwa data di Sirekap masih bersifat sementara dan rawan terjadi kesalahan, termasuk rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain.

KPU Kabupaten Malang memastikan tidak akan menggunakan hasil dari dokumen C yang diunggah di Sirekap sebagai acuan.

"Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano," tambah Marhaendra.

Baca Juga:Bawaslu Setuju Audit Sistem Informasi Rekapitulasi KPU

Dokumen C hasil per TPS saat ini tengah direkapitulasi di tingkat kelurahan, dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Malang akan dilaksanakan pada 17 - 18 Februari 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa kesalahan yang terjadi di Sirekap akan diperbaiki dan hasil rekapitulasi akhir akan mengikuti dokumen C hasil plano yang telah ditandatangani para saksi dari paslon.

Insiden ini menyoroti pentingnya akurasi dan verifikasi data dalam proses pemilihan umum, serta menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk berhati-hati dalam menginput dan mengolah data pemilu guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini