Real Count Jumat, Prabowo-Gibran Pertebal Dominasi, Ganjar-Mahfud Tetap Buncit

Data KPU hingga saat ini mencakup 418.879 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 50,88 persen dari total TPS seluruh Indonesia.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 20:29 WIB
Real Count Jumat, Prabowo-Gibran Pertebal Dominasi, Ganjar-Mahfud Tetap Buncit
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bergoyang dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Dalam persaingan Pilpres 2024 yang ketat, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sementara ini memimpin perolehan suara.

Menurut data terbaru penghitungan suara sementara atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga Jumat (16/2/2024) siang pukul 10.27 WIB, pasangan Prabowo-Gibran mendominasi dengan 56,82 persen atau 30.631.501 suara.

Di posisi kedua, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumpulkan 25,2 persen atau 13.587.205 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendapat 17,98 persen atau 9.691.186 suara dari total suara yang telah direkapitulasi.

Baca Juga:Geger Prabowo-Gibran Dapat 561.100 Suara di 1 TPS, PPS Kenteng Langsung Klarifikasi

Data KPU hingga saat ini mencakup 418.879 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 50,88 persen dari total TPS seluruh Indonesia.

Meskipun data Sirekap merupakan alat bantu untuk transparansi hasil penghitungan suara, proses penghitungan resmi masih mengikuti mekanisme rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS dan berakhir di tingkat pusat, dengan setiap tahap ditandai penandatanganan berita acara.

KPU berencana melaksanakan rekapitulasi suara berjenjang mulai Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024). Penetapan hasil akhir Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penerimaan surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi penentu final hasil pemungutan suara Pilpres 2024.

Perolehan suara ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berlangsungnya proses rekapitulasi suara yang masih terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi dari KPU sebagai satu-satunya sumber pengumuman hasil Pemilu 2024 yang sah dan akurat.

Baca Juga:Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies: Biar Rakyat Menilai

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini