SuaraMalang.id - Sebuah video yang menampilkan dugaan penggelembungan suara di TPS 2 Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menarik perhatian publik dan memicu kekhawatiran tentang integritas pemungutan suara Pemilu 2024.
Video tersebut menunjukkan angka suara yang tidak wajar di laman resmi KPU, dimana paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tercatat memperoleh 561.100 suara, sebuah angka yang mustahil mengingat batasan maksimal surat suara di satu TPS.
Menanggapi situasi ini, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kenteng, Nining Setyaningsih, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, data resmi di formulir C1 mencatat total surat suara di TPS 2 Kenteng adalah 260, dengan 191 surat suara terpakai.
Baca Juga:Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies: Biar Rakyat Menilai
Adapun perolehan suara sah untuk masing-masing paslon adalah delapan suara untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 110 suara untuk Prabowo-Gibran, dan 69 suara untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nining Setyaningsih menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan data pemungutan suara melalui aplikasi Sirekap KPU sesuai dengan prosedur.
Namun, ia menyebut adanya kesalahan pada server Sirekap yang menyebabkan data yang ditampilkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menambahkan bahwa gangguan pada aplikasi bisa terjadi akibat banyaknya pengguna yang mengirim data secara bersamaan.
Meski begitu, ia memastikan bahwa KPU menggunakan data fisik atau hard copy formulir C plano sebagai acuan utama, sehingga data elektronik yang trouble tidak akan mempengaruhi hasil resmi.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran di 4 TPS, KPU Malang Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk PSU
Saat ini, data dari TPS 2 Kenteng di laman pemilu2024.kpu.go.id masih dalam status "data sedang dalam proses", menandakan bahwa verifikasi dan validasi data masih berlangsung untuk memastikan akurasi hasil pemungutan suara.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya keakuratan dan keandalan sistem penghitungan suara dalam pemilu, serta respons cepat dari pihak berwenang dalam mengatasi permasalahan teknis yang muncul.
Kontributor : Elizabeth Yati