SuaraMalang.id - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau semua partai politik (parpol) untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Yogi Eka Chalid, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, menyatakan bahwa pengurusan STTPK ini sangat penting untuk mencegah konflik selama masa kampanye.
Yogi mengungkapkan bahwa sudah terjadi satu kasus di mana parpol di Kota Batu tidak mengurus STTPK, yang berakibat pada pembubaran kampanye mereka.
“STTPK ini akan membantu dalam inventarisasi dan identifikasi kegiatan kampanye. Ini juga akan memudahkan pengawasan dari Bawaslu, KPU, dan Satintelkam Polres Batu,” jelas Yogi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:Terungkap 19 Ribu Warga Kabupaten Malang Terancam Tak Bisa Memilih
Selain itu, Bawaslu Kota Batu juga menyediakan help desk sebagai wadah komunikasi dan jaminan perlindungan identitas bagi pengadu.
Yogi menekankan pentingnya pengurusan STTPK agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang dapat memicu konflik antarparpol.
Bawaslu Kota Batu telah mendorong seluruh peserta Pemilu, termasuk calon legislatif dari berbagai tingkatan dan calon perseorangan anggota DPD, untuk mengurus STTPK.
Yogi juga menambahkan bahwa peraturan kampanye saat ini sudah lebih fleksibel, memungkinkan kegiatan seperti jalan sehat dan bakti sosial.
“Aturan kampanye yang lebih luas ini memerlukan identifikasi pengawasan yang efektif dengan STTPK,” tutup Yogi.
Baca Juga:Banyak Ditawari Jadi Caleg, Bagaimana Sikap Candil?
Kontributor : Elizabeth Yati