Cerita Suami Jual Istri, Pasang Harga Rp 600 Ribu Ditawar Rp 250 Ribu pun Jadi

Fajri mengakui telah menjajakan istri dan temannya melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:56 WIB
Cerita Suami Jual Istri, Pasang Harga Rp 600 Ribu Ditawar Rp 250 Ribu pun Jadi
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul, menanyai satu orang tersangka yang menjual istrinya sendiri sebagai pekerja prostitusi online, Jumat (15/12/2023). [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Dua pemuda, Fajri (23) dari Sukabumi, Jawa Barat, dan Aditya Putra (22) dari Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka menjajakan istrinya kepada pria hidung belang di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Iptu Ahmad Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.

"Fajri diamankan pada Jumat, 1 Desember 2023, di hotel Kecamatan Kepanjen, setelah adanya informasi tentang kegiatan prostitusi di hotel itu," kata Ahmad Taufik, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Keindahan Tersembunyi Pantai Jolangkung: Datang Tak Diundang, Pulang Tak Diantar...

Menurut Iptu Taufik, saat penggerebekan di TKP, ditemukan dua korban, salah satunya adalah istri siri Fajri, Tri Hartati (28) dari Kabupaten Pemalang, dan Syobua (24) dari Kabupaten Pasaman Barat, teman istri sah Fajri.

Fajri mengakui telah menjajakan istri dan temannya melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).

Fajri mematok harga Rp600 ribu untuk setiap pemesan, namun akhirnya sepakat pada harga Rp250 ribu per sesi. Dia menerima keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Aditya Putra, yang juga terlibat dalam kasus serupa, ditangkap pada Minggu, 3 Desember 2023, di sebuah hotel di Kepanjen. Ia menjual istri sahnya, Ika Sri Wahyuni (20), dengan harga serupa melalui aplikasi online.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76 f subsider Pasal 88 junto 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melalui platform digital.

Baca Juga:Mau Jalan Tapi Hujan? Ini Alamat 5 Wisata Indoor di Kota Batu dan Malang

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini