"Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi," tambahnya.
Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.