SuaraMalang.id - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta dilakukan autopsi atau ekshumasi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. TGA telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait permintaan tersebut.
Juru Bicara TGA, Hans Budi Prianto mengatakan, pihaknya didampingi tim hukum, Kamis (27/10/2022) telah mengirim surat resmi kepada Kepala Kejati Jatim terkait permintaan autopsi.
Besar harapan agar kejaksaan mengakomodir semua kepentingan korban tragedi Kanjuruhan, terutama perihal penyebab kematian. Harus terungkap dengan jelas, baik melalui ekshumasi-otopsi maupun pemeriksaan luka.
"Pada intinya kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui jaksa peneliti perkara untuk memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Polri untuk melengkapi berkas perkara dengan melaksanakan proses ekshumasi-otopsi terhadap korban meninggal dunia demi upaya pengusutan tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022," ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:Ratusan Aremania Gelar Aksi Damai Tuntut Penanganan Tragedi Kanjuruhan
Hans mengingatkan agar Kejati Jatim bekerja profesional, akuntabel dan transparan dalam proses prapenuntutan hingga penuntutan. Kejaksaan juga harus melakukan penelitian secara objektif dan faktual terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
Sehingga mampu mengungkap kebenaran kasus Tragedi Kanjuruhan mengenai; penyebab kematian dan luka korban, dan melakukan rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan dengan sebenar-benarnya. "Menentukan penggunaan pasal yang tepat karena tragedi ini merupakan pembunuhan yang brutal," ujarnya.
Termasuk, lanjut dia, mampu mengungkap atau menemukan tersangka lain yang wajib turut bertanggung jawab dan segera melakukan penahanan.
"Juga (kejaksaan) mencari alat bukti yang kuat dan saksi yang kompeten. Karena nyatanya penyidik Polda Jatim selama ini sembrono dan penuh kepentingan," ujarnya.
TGA juga menuntut jaksa agung melakukan supervisi sejak dini hingga proses hukum Tragedi Kanjuruhan tuntas demi marwah lembaga sekaligus menjalankan amanat Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus seadil-adilnya.
Baca Juga:Formappi Sebut DPR Lelet Awasi Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan
Tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menambahkan, pihaknya mendesak kepada pihak Kejati Jatim agar segera memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban.
- 1
- 2