Termasuk harus segera*memberikan petunjuk (P19) kepada pihak penyidik Polri untuk melakukan proses pemeriksaan luka – visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka – luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.
“Hal tersebut kami mintakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikarenakan sejak awal kami telah mendorong dan meminta secara terbuka kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Jawa Timur, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan izin,” katanya.
Padahal, lanjut dia, apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat atau otopsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan, dari ketentuan pasal 134 dan 135 KUHAP mestinya dapat difahami bahwa izin atau persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan, justru apabila keluarga korban merasa keberatan sudah menjadi kewajiban penyidik untuk menerangkan secara jelas maksud dan tujuan dilakukannya proses otopsi.
"Menilik beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia semisal 'kasus kematian 6 orang anggota FPI' dan 'kasus pembunuhan brigadir Joshua hutabarat' ternyata pihak Kepolisian dapat langsung melakukan proses otopsi tanpa persetujuan dari pihak keluarga dan dalam banyak pemberitaan di berbagai media pihak Kepolisian selalu konsisten menyatakan bahwa persetujuan keluarga dalam melakukan proses otopsi bukanlah suatu keharusan atau syarat untuk dapat dilaksanakannya otopsi. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam proses hukum tragedi Kanjuruhan ini tidak diperlakukan demikian," jelasnya.
Baca Juga:Ratusan Aremania Gelar Aksi Damai Tuntut Penanganan Tragedi Kanjuruhan
Tidak hanya itu, lanjut dia, mencermati rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang yang dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang pada bab V bagian rekomendasi bagi Polri huruf H berbunyi “melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian”
"Oleh karena itu sudah semestinya Polri dan Kejaksaan menghormati dan mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGIPF yang dibentuk langsung oleh Presiden Jokowi," katanya menambahkan.
Kontributor : Aziz Ramadani