Tegas Soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat: Proses Hukum Tak Boleh Berhenti di Penetapan 6 Tersangka

Ada potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.

Eleonora PEW
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:34 WIB
Tegas Soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Menggugat: Proses Hukum Tak Boleh Berhenti di Penetapan 6 Tersangka
Suporter Arema FC (Aremania) menutup mulutnya dengan lakban saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa]

Kemudian, tersangka lainnya adalah SS dan AH dari panitia pelaksana dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri, yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini