Respons Viral Video Perundungan Anak, Wali Kota Malang Minta Polisi Turun Tangan

Dalam beberapa hari ini video perundungan bocah SMP di Kota Malang viral di media sosial. Dalam video itu seorang bocah dirundung teman-temannya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 September 2022 | 21:16 WIB
Respons Viral Video Perundungan Anak, Wali Kota Malang Minta Polisi Turun Tangan
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)

SuaraMalang.id - Dalam beberapa hari ini video perundungan bocah SMP di Kota Malang viral di media sosial. Dalam video itu seorang bocah dirundung teman-temannya.

Kegaduhan soal video viral itu direspons oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Ia meminta para orang tua yang ada di wilayah tersebut untuk memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka.

Saran ini diberikan menyusul adanya kasus perundungan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh sejumlah rekannya.

Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa para orang tua diminta untuk bisa menanamkan nilai-nilai positif kepada anak-anaknya, agar tidak ada kejadian perundungan serupa yang menimpa ABS, anak berusia 12 tahun tersebut.

Baca Juga:Terseok di Posisi 9 Klasemen, Misi Singo Edan Arema FC Perbaiki Posisi di Kandang Barito Putra

"Orang tua juga harus bisa menjelaskan mana tindakan-tindakan membahayakan yang tidak boleh dilakukan. Meskipun awalnya hanya bercanda tetapi kemudian menjadi berlebihan," kata Sutiaji, dikutip dari Antara, Jumat (02/09/2022).

Sebagai informasi, ABS dirundung oleh sejumlah teman-teman bermainnya pada saat berada di sebuah rumah. Pada sejumlah video yang beredar, memperlihatkan tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya.

Pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Sutiaji menambahkan, setelah mengetahui perundungan yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 14 tahun itu, ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penanganan.

"Saya minta kemarin agar bisa segera diselesaikan dan kemarin kepolisian langsung gerak cepat. Karena video ini sudah menyebar," ujarnya.

Pemerintah Kota Malang, lanjutnya, memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Hal tersebut dikarenakan wilayah Kota Malang sesungguhnya merupakan Kota Layak Anak, dan predikat tersebut harus dijaga dengan baik.

Baca Juga:Viral Video Sejumlah ABG Tertawa Puas saat Pukuli hingga Telanjangi Temannya, Netizen Murka: Anak Setan!

Ia berharap para orang tua untuk bisa melakukan pengawasan lebih ketat kepada anak-anaknya agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Saat ini, prioritas yang dilakukan adalah memberikan pendampingan kepada korban agar bisa menghilangkan rasa trauma.

"Bahwa anak yang menjadi korban ini mengalami beban mental. Maka harus diberikan pendampingan agar psikologisnya bisa kembali," ujarnya.

Saat ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan tersebut. Empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini