SuaraMalang.id - Kasus kekerasan terulang kembali di Sekolah Lanjutan Advent (Slapur) Purwodadi, Pasuruan. Izin operasional sekolah terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Diberitakan sebelumnya, siswa berinisial ZAS (16) melaporkan dua siswa, M (17) dan PC (17) terkait kasus penganiayaan. Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menjelaskan sanksi sudah dilayangkan kepada pengelola yayasan Advent. Sanksi pertama berupa teguran yang sudah diberikan pada Maret 2022 lalu. Hal itu menyusul insiden penganiayaan yang dialami dua siswa SMP oleh lima siswa SMA setempat.
Pihaknya sudah meminta agar pengelola yayasan memperbaiki sistem pengawasan hingga mengganti ketua asrama sekolah Advent. Namun hanya berselang lima bulan, kasus kekerasan sesama siswa kembali terjadi.
Baca Juga:Belasan Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pemuda Pasuruan Menyerahkan Diri
“Meski sudah diganti kepala asramanya tapi tetap saja kasus serupa terulang. Sekolahnya itu salah, karena sudah tidak ada pembenahan di internalnya,” jelas Hasbullah mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Akibatnya, Hasbulan menyatakan izin operasional sekolah akan diverifikasi ulang. Mengingat izin pada sekolah SMP Lanjutan Advent segera berakhir.
Dispendik Kabupaten Pasuruan berencana melakukan verifikasi lapangan pada Agustus 2022. Namun proses verifikasi tersebut terpaksa ditunda setelah seorang pelajar SMP mengalami peristiwa penganiayaan.
Lebih lanjut Hasbullah menyatakan akan segera meminta keterangan dari pihak pengurus SMP Advent. Baru setelahnya, Dispendik Kabupaten Pasuruan akan mempertimbangan keputusan apakah izin operasional SMP Advent dilakukan perpanjangan atau tidak.
“Nanti kita lihat SOP-nya disana seperti apa. Kan juga sudah ada pergantian pengurus asrama juga. Itu nanti yang jadi pertimbangan buat kami,” pungkasnya.
Baca Juga:Edan! Paman di Pasuruan Tega Cabuli Keponakan Sendiri