Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Developer, Heru Mengadu ke Polres Malang

Heru Prijanto mengadu kepada Kepolisian Resor Malang terkait akses rumahnya tertutup tembok selama 20 tahun.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Developer, Heru Mengadu ke Polres Malang
Kondisi rumah Heru di Malang, Jawa Timur yang ditutup tembok selama 20 tahun. (Foto : dok TIMES Indonesia).

SuaraMalang.id - Heru Prijanto mengadu kepada Kepolisian Resor Malang terkait akses rumahnya tertutup tembok selama 20 tahun.

Heru bersama pendamping hukumnya Sudarno memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang, Jumat (19/8/2022). Dijelaskannya, tanah tersebut telah dibeli sejak tahun 1990an silam.

"Saya beli tanahnya kepada perseorangan. Setelah saya cek tidak ada masalah terkait surat-suratnya," ujar Heru mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.

Ia  tidak langsung membangun rumah. Melainkan menunggu tabungan uang untuk membangun rumah tersebut.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik

"Nah di tahun 2002 ditutup (tembok) sama perumahan (akses jalan). Saya gak pernah dikasih tahu apa alasan ditutup," tuturnya.

Dia menyebutkan lokasi rumahnya memang berada di kawasan Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69.

"Namun, saya membeli tanah ke perseorangan. Tiba-tiba pengembang perumahan menutup dengan tembok," urainya.

Sedangkan pengembang kata dia, sulit untuk ditemui.

"Untuk menemui pemiliknya kami kesulitan. Karena setia didatangi tidak ada dan kata satpam alasannya tidak tahu," keluhnya.

Baca Juga:BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022

Sementara itu pendamping Hukum Heru dari Pengaduan Malang Raya, Sudarno menjelaskan lebih rinci akar permasalahan yang dialami oleh kliennya tersebut.

"Beliau ini selama ini sudah mengadu kesana kemari, namun belum mendapat solusi," ucapnya. Dia mengungkapkan, sebelumnya ini Heru berkoordinasi dengan Pemkot Malang.

"Setelah mendapat kepastian, tembok tersebut ternyata ikut Kabupaten Malang. Maka dari itu kami mengadu ke Polres Malang. Kalau itu fasum, seharusnya tidak ditembok," sebutnya.

Dia menyebutkan usai dipanggil Polres Malang, akibat 20 Tahun Akses Rumah Ditutup Tembok tersebut, pemilik mengalami kerugian materiil hingga Rp 300 juta karena tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini