Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Malang Jawa Timur ( Jatim ). Seorang bapak tega menusuk istri dan anaknya sendiri hingga kritis.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:49 WIB
Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele
Ibu dan anaknya sama-sama luka tusuk jadi korban KDRT [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Malang Jawa Timur ( Jatim ). Seorang bapak tega menusuk istri dan anaknya sendiri hingga kritis.

Korban berinisial LW (42) dan anak perempuannya, IFC (22). Keduanya kini harus mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit, Selasa (28/07/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi, saksi mata kasus tersebut merupakan nenek korban SF (60) di Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo Kecamatan Wagir.

Sementara pelaku penusukan berinisial BFY (42). Pelaku kabur dari rumah setelah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri itu.

Baca Juga:Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi

“Kini kami tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka atas perbuatan penganiayaan,” ungkap Donny, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (2/7/2022).

Sementara LW dan IFC mengalami luka tusukan di bagian perutnya. LW mendapat sembilan luka tusukan dan IFC yang berusaha melerai mengalami satu luka tusukan.

IFC yang melaporkan ayahnya bercerita, BFY tiba-tiba datang ke rumah neneknya lalu marah-marah dan mengancam ingin membunuh LW. BFY dan LW terlibat cekcok dan terjadilah penusukan.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru,” tegas Donny.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kekerasan terjadi karena sang istri mengancam cerai pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami (tersangka) melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga:Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung di Malang Tertangkap Setelah Dua Tahun Buron

Karena perbuatannya, BFY (41) dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana.

Kini, kedua korban tengah dirawat di Rumah Sakit untuk mendapati penyembuhan dan dilakukan visum. Sedangkan tersangka kini tengah jadi buronan Polisi bersama barang bukti yang ia pakai untuk menusuk korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini