SuaraMalang.id - Buronan kasus pembalakan liar hutan lindung di kawasan Kabupaten Malang tertangkap usai dua tahun buron.
Kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku penebangan pohon di Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang.
Penangkapan itu berkat kolaborasi Polda Jatim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.
Pelaku, yakni inisial WJ tertangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Harga Cabai di Malang Sedang Tinggi-tingginya, Efeknya Inflasi Jadi Lebih Tinggi
Selanjutnya, JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (1/7/2022).
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga:Gagal Tamatkan Kuliah, Pemuda Jembrana Ini Sukses Buka Usaha Mie Olong
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkas Musafak.