Puluhan Warga Adang Proses Eksekusi Lahan PTPN XII di Wongsorejo Banyuwangi

Puluhan warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) mengadang proses eksekusi lahan PTPN XII di Pasewaran Wongsorejo.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:48 WIB
Puluhan Warga Adang Proses Eksekusi Lahan PTPN XII di Wongsorejo Banyuwangi
Eksekusi lahan PTPN XII di Bangsring Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Puluhan warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) mengadang proses eksekusi lahan PTPN XII di Pasewaran Wongsorejo, Selasa (16/06/2022).

Para warga menolak upaya eksekusi tersebut. Beruntung upaya pengadangan tidak menimbulkan kerusuhan. Meskipun begitu, upaya eksekusi sementara dibatalkan berdasar hasil mediasi dengan kelompok tani.

Eksekusi sendiri melibatkan Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan situasi di lapangan.

Eksekusi lahan perkebunan di Afdeling Kampe itu dilakukan oleh dua mitra Koperasi Serba Usaha (KSU) secara sah, yakni UD Maju Karya dan UD Samwirajaya, didampingi pihak PTPN XII Pasewaran.

Rekanan UD Maju Karya, Supriyanto mengatakan, sejak dinyatakan sebagai mitra KSU, kondisi lahan perkebunan sudah ada tanaman jagung yang ditanam oleh warga.

Baca Juga:Update Wabah PMK di Banyuwangi, Tercatat 10 Persen Kasus Kesembuhan

"Sudah empat bulan ini kami belum melakukan apapun. Akhirnya tanaman jagung yang sudah panen, kita eksekusi lahannya," kata Supriyanto, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Dia menyebut, seluas lima hektare lahan rencananya dilakukan eksekusi hari ini, dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih.

Namun, eksekusi dihentikan karena sempat ada pengadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.

"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pembebasan lahan," tegasnya.

Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso saat menengahi mediasi mengatakan, terjadi perselisihan pendapat antara mitra KSU dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.

Mitra KSU telah dirugikan selama empat bulan karena lahan dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.

Baca Juga:Peringati Hari Yoga Internasional

"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra KSU, disinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini